REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — NCB Interpol Polri membenarkan kabar tentang penangkapan terhadap seorang warga asal Palestina Abdul Karim Raed Miqdad. Sekretaris NCB Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Widyatmoko mengatakan, interpol juga melakukan deportasi terhadap Abdul Miqdad ke Siprus, pada Jumat (17/7/2026).
Kabar tersebut sampai ke meja Dewan Hak Asasi Manusia di Jenewa yang khawatir penangkapan, serta pendeportasian Abdul Miqdad itu berujung pada penyerahan ke otoritas penjajahan zionis israel di Tanah Palestina. Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta pemerintah dan otoritas keamanan di Indonesia menjelaskan terbuka terkait dengan penangkapan dan pendeportasian Abdul Miqdad itu. Sebab penangkapan dan pendeportasian terhadap warga Palestina dikhawatirkan membawa stigma buruk bagi Indonesia yang selama ini menjadi salah satu negara pendukung Palestina.
1 Comments
Sauvandu60@lemmy.ml · 1 pts · 15d
Sangat memalukan, ini membuktikan bahwa ada banyak zionis laknat di Indonesia.