Bukan Pidana Ini Jurnalisme, Aliansi Masyarakat Desak Polda Kalsel Hentikan Kasus Babeh Aldo,Analisa Hukum Terhadap Kriminalisasi Kerja Jurnalistik Investigasi

https://persuasi-news.com/bukan-pidana-ini-jurnalisme-aliansi-masyarakat-desak-polda-kalsel-hentikan-kasus-babeh-aldoanalisa-hukum-terhadap-kriminalisasi-kerja-jurnalistik-investigasi/

Kasus Babeh Aldo: Analisis Hukum Terhadap Kriminalisasi Kerja Jurnalistik

Tim Investigasi Persuasi Media Banjarmasin mengajukan analisis hukum menyatakan bahwa kasus penuntutan jurnalis Ali Ridho (Babeh Aldo) oleh Polda Kalsel tidak seharusnya masuk ke ranah pidana.

Detail Utama:

  • Kasus Babeh Aldo (CINEWS.ID) saat ini sedang diinvestigasi di Ditreskrimsus Polda Kalimantan Selatan
  • Tim menilai kasus ini sejak awal harus dihentikan karena melanggar prinsip hukum dan demokrasi
  • Perkara ini menyerang kebebasan pers yang merupakan fondasi demokrasi

4 Alasan Kuat Mengapa Kasus Harus Dihentikan:

Alasan Penjelasan
1. Lex Specialis UU No. 40/1999 tentang Pers sebagai lex specialis harus didahulukan dari UU ITE. Pasal 5 UU Pers menentukan pers wajib melayani hak jawab dan koreksi
2. Gugur Unsur "Dengan Sengaja Tanpa Hak Mencemarkan" Pasal 27 ayat 3 UU ITE memerlukan 3 unsur: sengaja, tanpa hak, dan mencemarkan. Kasus ini gagal memenuhi kriteria ini
3. Pelanggaran Prinsip Ultimum Remedium dan Proporsionalitas Hukum pidana adalah obat terakhir. Sebelum masuk pidana, harus lewat mekanisme non-pidana (mediasi, hak jawab, Dewan Pers). Penyidikan langsung menciptakan efek jera yang merusak kepercayaan
4. Pelanggaran HAM dan Kovenan Internasional Membungkam jurnalis investigasi bertentangan dengan Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik. Pers berfungsi sebagai pengawas, bukan penyerang

Kesimpulan Hukum:

  • Mengadili jurnalisme di ruang penyidikan adalah kemunduran
  • Kasus ini adalah ujian bagi Polda Kalsel: memilih melindungi konstitusi atau membungkam pers
  • Pers yang bebas adalah syarat negara yang sehat
  • Konten Babeh Aldo adalah metode jurnalistik investigasi yang bertujuan mengawasi, bukan menyerang

Tuntutan:

  • Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) ke Bareskrim sebagai opsi terbaik secara hukum
2 points · 0 comments · view on lemmy.world

0 Comments

No comments yet.